UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal

BANDA ACEH –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, memvonis bebas Mus Muliadji alias Aji, 26, terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yakni sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal.

”Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam yang dilihat di Medan seperti dilansir dari Antara.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, dibacakan pada Rabu (24/7) oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus masing-masing sebagai hakim anggota.

”Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Mus Muliadji selama tujuh tahun penjara. 

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

”Dari fakta-fakta di persidangan terdakwa diyakini melanggar pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutur Rahmaniar.

Polda Sumut bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi mengungkap sindikat dugaan jual beli ginjal via media sosial dengan patokan harga Rp 175 juta pada Desember 2023. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut kasus itu bermula pada Agustus 2023. Saksi berinisial RAW melalui akun facebook bergabung dengan paguyuban donor ginjal bermaksud menjual ginjal.

Tidak beberapa lama, Adi (DPO), menghubungi RAW dan disepakati harga penjualan ginjal miliknya sebesar Rp 175 juta. Setelah sepakat harga, Adi memberikan nomor handphone kepada Ellen Cindy (DPO), dan Atik (DPO) calon pembeli ginjal RAW.

RAW kemudian berangkat dari Kabupaten Kudus di Jawa Tengah ke Jakarta, lalu ke Kota Medan di Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu pada 1 Desember 2023. Keesokan harinya, RAW dan calon pembeli Atik bersama terdakwa Mus Muliadji berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual ginjal bertemu di salah satu restoran di Kota Medan.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.