UPDATE

NASIONAL

Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron Atas Dugaan Menghalangi Proses Pelanggaran Etik

 

Nurul Ghufron sebelumnya diketahui telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

 

Dia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.

 

Belakangan baru diketahui Ghufron ternyata juga tersandung dugaan pelanggaran etik yang saat ini sedang dia usut Dewas KPK.

Ghufron sebelumnya ternyata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. 

 

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait Albertina yang dilaporkan Ghufron lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi janggal jaksa berinisial TI. Menurut Tumpak, tak ada yang dilanggar oleh Albertina. 

 

Ditegaskan Tumpak, koordinasi Albertina dengan PPATK merupakan bagian tugasnya. Dalam bertugas, kata Tumpak, Albertina juga dibekali surat tugas. 

 

“Itu tugas Dewas. Penugasan itu. Iya ada (surat tugasnya),” kata Tumpak. 

 

Namun Tumpak tak mau banyak bicara soal laporan yang disampaikan Ghufron. Tumpak juga tak mau berspekulasi pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani.

 

Tetapi yang jelas, Tumpak menilai tak ada yang salah dengan koordinasi yang dilakukan Albertina dengan PPATK. “Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” kata Tumpak.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.