BANDA ACEH –KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan pejabat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lembaga antirasuah mengisyaratkan akan mengembangkan dugaan rasuah penyalahgunaan kewenangan dengan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau pasal terkait kerugian keuangan negara.
Demikian ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto di sela-sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta. Diketahui, KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait pengadan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Dalam temuan awal KPK, diduga terdapat dua klaster perbuatan melawan hukum. Yakni terkait suap (Pasal 11 UU Tipikor) dan konflik kepentingan (pasal 12 huruf (i) UU Tipikor).
“Ini kan proses masih berjalan, gitu ya. jadi tidak menutup kemungkinan mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, ya atau keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan Pasal itu (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) diterapkan,” tegas Setyo, seperti dikutip Holopis.com, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dikatakan Setyo saat ini tim penyidik sedang fokus mengusut dugaan suap dan konflik kepentingan yang menjerat lima tersangka. Adapun lima tersangka itu yakni, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan, tenaga ahli Suharyanto bernama Richard Erlangga serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Setyo memastikan, penyidik akan mendalami banyak aspek terkait dugaan rasuah yang menjerat para tersangka. Tak terkecuali keterlibatan pihak lain. Pun termasuk diduga salah satunya Kepala BNPB Suharyanto. Dalam upaya hukum berjalan, lembaga antirasuah juga menggandeng Polisi Militer TNI (POM TNI).
“Nanti di perjalanan kita melihat tentunya apa semua. Makanya tadi kan relevansi dengan pertanyaan keterlibatan POM untuk pengamanan dan sebagainya itu hanya kami minta untuk mendukung pengamanan dan kelancaran kegiatan penyegelan,” kata Setyo.
Dalam memutuskan pasal sangkaan hingga dakwaan, kata Setyo, pihaknya merujuk pada alat bukti yang ada seperti keterangan saksi, bukti dokumen, barang bukti elektronik dan alat bukti yang lainnya. Termasuk, menerapkan pasal dan tuntutan hukuman mati.
UU Tipikor memberikan ruang penerapan hukuman mati bagi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal tersebut menyatakan hukuman mati bisa ditetapkan untuk tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Salah satunya tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.































































































Beri Komentar