UPDATE

NASIONAL

Tak Hanya Soal Gibran, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Minta Seluruh Komisioner KPU Diganti

BANDA ACEH – Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2026 sebaiknya tidak kembali menjabat pada periode berikutnya. Menurutnya, rekam jejak lembaga tersebut selama masa tugasnya diwarnai berbagai polemik yang memengaruhi kepercayaan publik.Ray menyebut salah satu isu yang mencuat adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait tidak ditemukannya dokumen penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kontroversi yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Dalam sebuah diskusi yang digelar di Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026), Ray menyampaikan harapannya agar proses seleksi anggota KPU mendatang menghadirkan figur-figur baru.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Pertanyaannya apakah mereka masih layak untuk dicalonkan sebagai anggota penyelenggaraan pemilu atau tidak? Kalau saya sih berharap sudah selesai. Kita harus cari anggota KPU baru,” kata Ray, dikutip Kamis (15/10).

“Ya, enggak mungkin lagi kita berharap dengan penyelenggara Pemilu yang penuh dengan kontroversi,” lanjut dia.

Menurutnya, polemik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan pencalonan Gibran, tetapi juga menyangkut sejumlah aturan pemilu dan minimnya keterwakilan perempuan di tubuh KPU. Ia turut menyinggung persoalan penyesuaian regulasi setelah adanya perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan MK.

Atas dasar berbagai persoalan tersebut, Ray berpandangan bahwa anggota KPU saat ini sebaiknya memberikan kesempatan kepada generasi baru untuk memimpin lembaga penyelenggara pemilu. Ia berharap pergantian komisioner dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di masa mendatang.

Ray menegaskan bahwa meskipun para anggota KPU periode 2022-2026 masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri, dirinya menilai sudah saatnya dilakukan pembaruan di tubuh lembaga tersebut agar tidak terus dibayangi kontroversi yang sama.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.