BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada hari ini, Kamis (15/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Nusron memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” ucap Setyo saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menambahkan, hingga Rabu, KPK belum menerima surat pemberitahuan bahwa Nusron tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis.
“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata dia.
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron sebelumnya yang menyatakan komitmen mendukung proses penegakan hukum oleh KPK. Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak dapat hadir dan menyampaikan konfirmasi melalui surat kepada KPK.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta































































































Beri Komentar