BANDA ACEH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo siap menghadapi gugatan terkait syarat administrasi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat proses pencalonan wali kota hingga pemilihan presiden. Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin. Gugatan dilayangkan kepada KPU, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, serta UGM (Rektor dan pihak terkait). Sidang yang rencananya digelar Rabu (14/10/26) di PN Jakarta Pusat, tertunda karena penggugat berencana menambahkan saksi dan ahli.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai Bawaslu Kota Solo sebagai tergugat VI lalai dalam melakukan pengawasan syarat administrasi terkait ijazah Jokowi dalam pencalonan Wali Kota Solo pada saat itu.
Menurut penggugat, salinan legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan walikota, gubernur hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan sehingga dinilai cacat administratif dan melanggar ketentuan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Setyo Puji Santoso mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan penggugat.
Namun demikian, Setyo memastikan, lembaganya telah memiliki argumentasi hukum tersendiri dalam menjawab gugatan tersebut.
“Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan, ada beberapa catatan dari kami untuk disampaikan dalam persidangan nanti,” ujar Setyo Puji Santoso dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Setyo mengaku optimistis eksepsi yang telah disiapkan Bawaslu Solo akan diterima oleh majelis hakim saat persidangan. Terlebih sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang secara substansi pokok perkara memiliki kesamaan. “Doakan saja semua berjalan lancar,” tuturnya
































































































Beri Komentar