BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berdiri pada keyakinannya bahwa surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah disusun dengan benar.
Sikap itu disampaikan di tengah perlawanan Febrie yang meminta hakim membatalkan dakwaan sekaligus memerintahkan dirinya keluar dari tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan jaksa meyakini dakwaan terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan.
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Meski demikian, Kejagung menyatakan eksepsi atau nota perlawanan merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejagung menyerahkan sepenuhnya keputusan atas keberatan tersebut kepada majelis hakim.
“Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” imbuhnya.
Perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa disampaikan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026).
Dalam nota perlawanannya, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum. Ia menilai surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Atas dasar itu, Febrie meminta surat dakwaan dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Tak hanya meminta dakwaan digugurkan, Febrie juga meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Ia sekaligus memohon agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum Febrie untuk menggugurkan dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Namun, dikabulkan atau tidaknya keberatan itu sepenuhnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim, Febrie juga menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak awal berkarier sebagai jaksa hingga menduduki posisi terakhir sebagai Jampidsus. Febrie turut mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya selama bertugas.
“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie di tengah proses hukum yang kini menempatkannya sebagai terdakwa.































































































Beri Komentar