UPDATE

NASIONAL

PKS Siap Bawa Polemik Ijazah Gibran ke DPR, Komisi II dan X Diminta KajI Temuan MK

BANDA ACEH — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap membawa aspirasi masyarakat sipil terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR RI. PKS mendorong temuan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dikaji melalui mekanisme konstitusional dan fungsi pengawasan parlemen.

Komitmen itu disampaikan Presiden PKS Almuzzammil Yusuf setelah menerima perwakilan masyarakat sipil dalam audiensi di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan pengamat, antara lain Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Ubaidillah Badrun, kalangan advokat, serta perwakilan organisasi mahasiswa.

Almuzzammil menegaskan, aspirasi publik agar temuan MK ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan konstitusional merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Permintaan ini adalah hal yang wajar,” ujar Almuzzammil, Rabu (14/10/2026).

Fraksi PKS Dorong Kajian di Komisi II dan Komisi X

Sebagai tindak lanjut, PKS akan membawa aspirasi tersebut melalui fraksinya di DPR RI. Almuzzammil menyebut Komisi II dan Komisi X sebagai komisi yang akan didorong untuk mengkaji persoalan tersebut sesuai ruang lingkup tugas masing-masing.

“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Kami membawa aspirasi ini ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di Komisi II dan Komisi X,” tegasnya.

PKS juga berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya. Perbaikan sistem dan prosedur dinilai perlu dilakukan agar kontroversi serupa tidak kembali muncul dalam proses demokrasi mendatang.

Meski demikian, rencana pengkajian di DPR tersebut merupakan langkah Politik dan pengawasan parlemen, bukan keputusan untuk membatalkan hasil pemilu atau mengubah status Gibran sebagai wakil presiden.

Polemik yang dikenal sebagai Ijazah Gate kembali mengemuka setelah putusan MK terkait permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang menyinggung persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses penyetaraan. Dokumen yang dibahas disebut menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan yang secara langsung dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Akibatnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan substansi lebih lanjut.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.