UPDATE

ACEH
ACEH

Gubernur Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh, Masa Tugas Maksimal Tiga Bulan

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Taufik, ST, M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Selasa, 13 Oktober 2026.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Aceh sekaligus memastikan koordinasi administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pengangkatan Taufik sebagai Pj Sekda Aceh tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh. Dalam keputusan itu, Taufik yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ditugaskan merangkap jabatan sebagai Pj Sekda Aceh.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) saat menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh kepada Taufik, ST, M.Si. FOTO/HO-ISTIMEWAMasa penugasan tersebut berlaku paling lama tiga bulan, terhitung sejak keputusan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan. Taufik mulai menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Aceh sejak tanggal pelantikan.

Penunjukan ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan Sekda Aceh setelah pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026 dan mutasi ke jabatan lain melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/96/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam proses penunjukan tersebut, Pemerintah Aceh juga memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/7708/SJ tertanggal 24 September 2026.

Keputusan gubernur itu mengamanatkan pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dengan saksama dan penuh tanggung jawab.

Sekda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan administrasi pemerintahan serta membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan daerah.

Dengan penunjukan Pj Sekda, fungsi koordinasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh diharapkan tetap berjalan selama jabatan Sekda belum terisi secara definitif.

Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada September 2026. Salinannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Inspektur Aceh, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.***

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.