UPDATE

ACEH
ACEH

Dua Pasangan Calon Sudah Mendaftar, Mekanisme Baru Warnai Pemilihan Ketua PWI Aceh

BANDA ACEH, BANDA ACEH — Persaingan menuju Konferensi PWI Aceh periode 2026-2031 mulai mengerucut setelah dua bakal calon Ketua PWI Aceh bersama pasangan bakal calon Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) resmi mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran, Senin (5/10/2026).

Dua nama yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh masing-masing Muhammad Saman dan M. Nasir Nurdin. Sementara untuk posisi Ketua DKP PWI Aceh, nama yang telah masuk adalah Tarmilin Usman dan Muhammad Zairin.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Muhammad Saman bersama Tarmilin Usman mendaftarkan diri lebih awal pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, M. Nasir Nurdin bersama Muhammad Zairin menyerahkan berkas pendaftaran pada pukul 17.00 WIB di Sekretariat PWI Aceh.

“Alhamdulillah hari ini hari pertama, 5 Oktober 2026 sudah dua orang yang mendaftar. Yang pertama pasangan dari Muhammad Saman dan Tarmilin Usman. Tadi jam 15.00 mendaftar ke mari dan hari ini juga di hari pertama pada jam 17.00 ini pasangan dari Nasir Nurdin dan Muhammad Zairin,” kata Sekretaris Steering Committee (SC) Konferensi PWI Aceh, Iranda Novandi.

Menurut Iranda, jumlah bakal calon masih berpotensi bertambah karena tahapan pendaftaran belum berakhir. Panitia, kata dia, belum dapat menyampaikan nama lain yang disebut-sebut akan maju sebelum yang bersangkutan melakukan pendaftaran secara resmi.

Pendaftaran kali ini juga berlangsung dengan mekanisme yang berbeda dibandingkan konferensi sebelumnya. Bakal calon tidak lagi menunggu forum konferensi untuk mendapatkan status sebagai calon, tetapi harus melewati tahapan administratif sejak awal.

“Para kandidat itu harus mendaftar terlebih dahulu. Baru diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon. Kalau pada masa-masa sebelumnya, para calon itu ditentukan pada hari H konferensi. Siapa yang diusulkan oleh anggota, diusulkan, langsung dipilih,” jelasnya.

Setelah pendaftaran, seluruh berkas dan persyaratan bakal calon akan diverifikasi. Selanjutnya, nama-nama tersebut harus memperoleh persetujuan PWI Pusat sebelum ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti pemilihan.

Persyaratan dukungan anggota juga menjadi bagian penting dalam mekanisme baru tersebut. Setiap bakal calon diwajibkan mengumpulkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Iranda menyebut, berdasarkan daftar sementara yang telah ditetapkan, jumlah minimal dukungan yang harus dikantongi bakal calon mencapai 32 surat dukungan dari anggota biasa PWI.

“Setiap calon untuk maju sebagai bakal calon saja dia harus dapat mengumpulkan 10 persen surat dukungan dari DPT. Jadi 10 persen dari PWI yang sementara, DPS kita tetapkan angka 32. Jadi 32 surat dukungan dari anggota PWI anggota biasa,” ujarnya.

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.