BANDA ACEH – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dihadirkan ke dalam sidang lanjutan gugatan pendidikan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (1/10) malam.
Hasyim menjelaskan soal hadirnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan Pemohon, dalam hal ini Denny Indrayana.
Adapun, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu berbunyi “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
“Jadi munculnya gagasan ini, itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan,” kata Hasyim saat memberikan keterangan.
Hasyim menjelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat itu selalu mengingatkan rumusan tersebut. Menurutnya, munculnya frasa itu karena banyak orang yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) tidak bisa menunjukan surat penyetaraan perguruan tinggi.
“Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak orang yang mau menjadi caleg itu mengajukan permohonan surat penyetaraan perguruan tinggi, tapi kemudian untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat menunjukkan,” ucapnya.
Ia menuturkan, jika pendidikan menengah atas atau sederejat cukup menyerahkan surat keterangan. Sementara, lulusan
perguruan tinggi di luar negeri menyerahkan surat keputusan atau SK.
“Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, lanjut Hasyim, menegaskan bahwa tidak ada motif untuk memuluskan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma






























































































Beri Komentar