UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Buni Yani Desak MK Diskualifikasi Gibran: Anak Haram Konstitusi dan Manipulator Ijazah

BANDA ACEH – Pengamat komunikasi Politik Buni Yani mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambil keputusan tegas terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.Buni Yani menilai MK harus mendiskualifikasi Gibran apabila fakta persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“MK harus berani mendiskualifikasi Gibran, anak haram konstitusi dan manipulator ijazah. Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres,” kata Buni Yani kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Buni Yani menilai dokumen pengganti ijazah yang digunakan Gibran perlu diuji secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan.

Ia menyebut surat keterangan atau suket yang digunakan sebagai pengganti ijazah setingkat SMA patut dipertanyakan keabsahannya karena, menurut dia, tidak ditopang dokumen lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan.

“Suket yang dipakai sebagai pengganti ijazah setingkat SMA adalah hasil manipulasi yang melibatkan Diknas karena waktu itu Jokowi masih berkuasa,” ujarnya.

Buni Yani kemudian mengaitkan penerbitan dokumen tersebut dengan kondisi politik ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden. Namun, tudingan mengenai adanya manipulasi dan keterlibatan pihak tertentu tersebut merupakan klaim Buni Yani dan perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang sah.

Menurut Buni Yani, apabila dalam persidangan memang ditemukan fakta bahwa persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi, MK tidak boleh mengabaikannya.

“Demi keadilan bagi bangsa dan negara, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran. MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan,” katanya.

Ia menegaskan, putusan MK semestinya berpijak pada fakta persidangan dan bukan pertimbangan politik. Menurutnya, lembaga penjaga konstitusi harus memastikan bahwa setiap calon yang menduduki jabatan publik benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan hukum.

“MK harus memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan karena dengan cara itulah kebenaran bisa ditegakkan. MK juga harus memutuskan sesuai dengan kebenaran substantif karena itulah kebenaran yang hakiki dan sesungguhnya,” ujar Buni Yani.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.