UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

BANDA ACEH – Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keyakinan ini berdasarkan persoalan kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.Refly mengaku belum menerima undangan dari MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan perkara tersebut. Dia memperkirakan sidang putusan digelar Selasa (6/10/2026), meski belum mengetahui waktu pelaksanaannya.

“Sampai hari ini kami tidak, belum mendapatkan undangan. Biasanya kalau ada sidang itu akan mendapatkan undangan dan firm waktunya kapan. Jadi, mungkin saja besok, tapi besoknya itu jam berapa kita tidak tahu,” ucap Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Meski putusan belum dijatuhkan, Refly mengaku yakin permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan timnya akan dikabulkan. 

Dia menyebut, keyakinan itu berkaitan dengan dua aspek yang menurutnya muncul dalam persidangan, yakni kebenaran substantif dan prosedural.

“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” tuturnya.

Refly menjelaskan, gugatan tersebut baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama sekitar dua tahun. Dia menuturkan, permohonan diajukan karena ada persoalan baru terkait dokumen pendidikan Gibran yang tidak dipermasalahkan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

“Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” ucapnya.

Refly kemudian mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dia menyimpulkan bahwa Gibran, yang menempuh pendidikan di luar negeri, tidak memiliki dokumen yang menurutnya dapat disetarakan dengan ijazah jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.

“Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling, paling kicking. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, apakah sertifikat, ataukah ijazah, ataukah STTB, yang bisa dikatakan sebagai ijazah yang setara SMA,” tuturnya.

“Jadi yang, yang disertakan Gibran ketika dia mendapatkan surat keterangan, itu adalah hanya yang namanya certificate of attendance, yaitu sertifikat daftar hadir, kehadiran. Certificate of attendance beda sama certificate of completion,” kata dia.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.