UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon

BANDA ACEH – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di MK.

Menurut Patrialis, dalam praktik sengketa hasil Pilpres, pihak yang mengajukan permohonan pada dasarnya adalah pasangan calon yang berkontestasi dalam pemilihan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” kata Patrialis dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Dia juga menyoroti kedudukan para pihak lain dalam sengketa Pilpres yang menurutnya terkait langsung dengan peserta pemilu. “Oleh karena itu, pihak-pihaknya pun menurut saya tidak masuk kualifikasi,” ujarnya. 

Patrialis menegaskan pandangannya tersebut bukan ditujukan kepada pribadi para pemohon, melainkan pada konstruksi hukum sengketa hasil pemilu. 

“Sekali lagi, saya hormati tokoh-tokoh bangsa yang ada di sana. Tapi kita bicara sistem, bicara hukum, bicara negara,” katanya. 

Selain persoalan kedudukan hukum para pemohon, Patrialis menilai sebagian materi dalam posita maupun petitum perkara juga menyangkut kewenangan lembaga lain. 

“Banyak kewenangan dari lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah itu. Bahkan menurut saya sebagian itu tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Karena itu, Patrialis meminta agar perkara tersebut dilihat dengan tetap berpegang pada pembagian kewenangan dalam sistem ketatanegaraan. “MK itu juga ada batasannya,” ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap hakim konstitusi mengabulkan petitum yang meminta Gibran didiskualifikasi.

“Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi,” ujar Denny Indrayana yang juga menjadi pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Sabtu (3/10/2026). 

Denny menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan karena, menurut klaimnya, persidangan PHPU telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA. Dia juga mengeklaim persidangan menunjukkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan aturan yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi putra Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia berharap putusan MK dapat menjadi solusi atas persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Menurutnya, apa pun putusan yang dijatuhkan harus dihormati dan ditaati semua pihak

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.