BANDA ACEH – Polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ranah hukum pidana. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi pendidikan.Guntur menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, dokumen dari UTS Insearch yang diterima Kementerian Pendidikan saat itu berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana,” kata Guntur, seperti dikutip dari pernyataannya yang beredar terkait polemik dokumen pendidikan Gibran, Senin (5/10/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pejabat Kemendikdasmen memang menjelaskan bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diajukan dalam permohonan penyetaraan antara lain certificate of attendance dan transkrip nilai. Pejabat tersebut juga mengakui bahwa pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah dari UTS Insearch.
Hakim MK Saldi Isra bahkan mempertanyakan makna certificate of attendance tersebut. Dalam persidangan, pejabat Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sertifikat tersebut lebih menunjukkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Adapun status tamat atau tidak kemudian dinilai tim penyetaraan melalui transkrip dan keseluruhan riwayat pendidikan.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik kritik Guntur.
Ia mempertanyakan bagaimana status tamat pendidikan dapat ditentukan apabila dokumen yang diterima kementerian tidak berupa ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Guntur juga menyoroti adanya nilai yang disebut fail dalam transkrip yang menjadi bagian dari dokumen penyetaraan. Menurut dia, rangkaian fakta tersebut perlu diperiksa secara terbuka untuk mengetahui apakah penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 2019 telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang sah.
Namun, posisi pemerintah dalam persidangan berbeda. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah penerbitan ijazah baru. Surat tersebut merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Penilaian dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, kesinambungan jenjang, hasil belajar, transkrip, dan struktur kurikulum.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch dinilai dengan cara menyandingkan sejumlah mata kuliah dengan struktur kurikulum SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 6 Agustus 2019.






























































































Beri Komentar