UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Guntur Romli Soroti Suket Gibran: Ini Bukan Lagi Soal Administrasi, Bisa Masuk Pidana

Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya apakah surat keterangan penyetaraan tersebut sah secara administratif, tetapi juga apakah terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.

Jika memang ditemukan indikasi pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Namun, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan pasal apa yang tepat diterapkan tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Polemik ini pada akhirnya menunggu pembuktian. Apakah persoalan dokumen penyetaraan Gibran berhenti sebagai perdebatan administratif, atau berkembang menjadi perkara pidana, akan sangat bergantung pada fakta, dokumen asli, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.