Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya apakah surat keterangan penyetaraan tersebut sah secara administratif, tetapi juga apakah terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.
Jika memang ditemukan indikasi pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Namun, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan pasal apa yang tepat diterapkan tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Polemik ini pada akhirnya menunggu pembuktian. Apakah persoalan dokumen penyetaraan Gibran berhenti sebagai perdebatan administratif, atau berkembang menjadi perkara pidana, akan sangat bergantung pada fakta, dokumen asli, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.






























































































Beri Komentar