UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Guntur Romli Soroti Suket Gibran: Ini Bukan Lagi Soal Administrasi, Bisa Masuk Pidana

Dari persoalan administrasi tersebut, Guntur kemudian membawa perdebatan ke ranah pidana.

Ia menyebut dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen dapat diperiksa menggunakan ketentuan pidana, antara lain Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 421 KUHP, tergantung pada konstruksi peristiwa dan pembuktian yang nantinya ditemukan aparat penegak hukum.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pasal 263 KUHP lama mengatur mengenai pemalsuan surat. Sementara Pasal 266 berkaitan dengan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Karena itu, menurut Guntur, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya tindak pidana.

Namun, keberadaan unsur pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan atau kekurangan dokumen. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat keterangan palsu, kesengajaan, siapa yang membuat atau memasukkan keterangan tersebut, serta apakah seluruh unsur pasal yang disangkakan terpenuhi.

Dengan kata lain, persoalan “tidak ada ijazah dalam dokumen yang diajukan” dan persoalan “terjadi tindak pidana pemalsuan” merupakan dua hal yang berbeda.

Guntur juga menolak anggapan bahwa perkara yang berkaitan dengan dokumen 2019 otomatis tidak dapat diproses karena sudah terlalu lama.

Ia merujuk ketentuan daluwarsa dalam KUHP lama. Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun setelah 12 tahun.

Dengan dasar tersebut, Guntur menghitung dugaan peristiwa pada 2019 masih berada dalam rentang waktu penuntutan hingga sekitar 2031.

Akan tetapi, persoalan daluwarsa tidak cukup dihitung secara sederhana dari tahun penerbitan dokumen. Penentuan tindak pidana yang relevan, waktu terjadinya perbuatan, ancaman pidana yang berlaku, serta aturan peralihan apabila terdapat perubahan KUHP harus diperiksa secara hukum.

Yang menjadi penting, polemik tersebut kini sudah masuk ke ruang persidangan terbuka. MK sedang memeriksa permohonan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Di sisi lain, pemerintah mempertahankan proses penyetaraan tersebut. Kemendikdasmen menyatakan penilaian dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, bukan hanya berdasarkan satu dokumen dari UTS Insearch.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.