Pernyataan soal certificate of attendance tersebut juga muncul dalam persidangan. Kemendikdasmen sebelumnya menerangkan bahwa dokumen yang diterima dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran antara lain certificate of attendance dan transkrip nilai.
Refly juga mempersoalkan proses penyetaraan pendidikan tersebut. Menurut dia, penyetaraan seharusnya didasarkan pada jenjang pendidikan yang telah diselesaikan, bukan dengan membandingkan mata kuliah yang pernah diambil dengan kompetensi lulusan SMK di Indonesia.
“Tetapi sekali lagi, dari Kemendikdasmen mengatakan bahwa mereka itu menyetarakan dari mata kuliah-mata kuliah yang diambil oleh Gibran di UTS Insearch. Lalu mata kuliah itu disamakan dengan SMK Indonesia, maka diperoleh kemampuan bahwa setara dengan tamatan SMK minat keuangan dan akuntansi. It doesn’t make sense, enggak masuk akal,” ujarnya.
Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan permohonan Denny Indrayana dan timnya yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran. MK sebelumnya mencatat KPU sebagai termohon berpendapat persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.






























































































Beri Komentar