UPDATE

NASIONAL

Pasca Putusan MK: Gibran Tetap Wapres tapi Bohong

BANDA ACEH -Rakyat Indonesia berhak kecewa gara-gara Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah kelulusan setara SMA.

“Artinya Gibran telah melakukan manipulasi dokumen pendaftaran sebagai Cawapres 2024-2029,” kata pemerhati sosial Politik Adian Radiatus kepada RMOL, Rabu 7 Oktober 2026.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Adian, saat ini rakyat Indonesia, termasuk Kabinet Merah Putih dan Presiden Prabowo Subianto, secara terang benderang secara sadar mengetahui bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

“Gibran sudah berbohong, menipu, tidak jujur sehingga bagaimana mungkin patut dihormati,” kata Adian.

Jadi persoalan paling substansi yang membuka mata publik adalah Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau setara yang seharusnya disertakan atau menjadi lampiran dokumen sah yang tidak terpisahkan saat mendaftar di KPU Pusat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.

Pernyataan itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 dengan agenda putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.