BANDA ACEH — Kuasa hukum para Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto, menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Bambang usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan kesimpulan putusan perkara terkait persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Meski MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, Bambang menilai bahwa proses persidangan telah membuka persoalan hukum baru terkait status dan kelayakan Gibran untuk mengikuti kontestasi Politik berikutnya.
“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon Presiden atau calon Wakil selanjutnya,” kata Bambang, usai putusan MK di Gedung MK, Selasa malam (6/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan temuan dan pertimbangan hukum yang muncul selama persidangan. Ia meminta, publik mencermati pertimbangan MK pada halaman 373 hingga 375 yang disebutnya sebagai bagian paling substansial dari putusan.
“Nanti teman-teman tolong perhatikan halaman 373, 374, 375. Itulah putusan yang paling substansial pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
Bambang juga mengaitkan persoalan pencalonan Gibran dengan Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Ia berpendapat, apabila perbuatan tercela yang dituduhkan kepada seorang pejabat terbukti melalui proses hukum, kondisi tersebut dapat membuka ruang untuk proses pemberhentian.
“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela Pasal 7A. Seseorang yang melakukan perbuatan tercela walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti. Dengan terbuktinya perbuatan tercela maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka,” tuturnya.
Selain Gibran, Bambang juga menyoroti proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika memverifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia menilai, persidangan memperlihatkan adanya persoalan dalam penerapan asas penyelenggaraan Pemilu, terutama prinsip jujur dan adil serta kecermatan dalam proses verifikasi.
“Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu,” terangnya.
Bambang menyebut, pihak KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip Pemilu semestinya dikenai sanksi.































































































Beri Komentar