“Yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah, teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut dugaan electoral fraud dalam proses pencalonan Gibran. Namun, Bambang mengatakan dirinya tidak ingin langsung menyebutnya sebagai kejahatan.
“Saya enggak mau sebutin itu kejahatan, sebenarnya untuk kejahatan, electoral fraud ada di situ,” katanya.
Bambang menegaskan, perkara tersebut telah membuka persoalan yang lebih luas dan dapat menjadi pintu masuk bagi proses hukum selanjutnya.
“Dengan teman-teman pemohon mengajukan dan menunjuk kami sebagai lawyer, maka kita sudah membuka satu lembaran hijab yang berisi aib struktural dan mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mendorong proses selanjutnya,” pungkasnya































































































Beri Komentar