UPDATE

NASIONAL

MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Hakim Soroti Tak Ada Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai Politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

“Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII),” kata Liliek.

Menurut MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024.

Dalam konteks tersebut, pasangan yang dimaksud ialah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan nomor urut 1 atau Ganjar Pranowo–Mahfud MD sebagai pasangan nomor urut 3.

“Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Dengan demikian, MK menilai 12 pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” sambung Liliek.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Meski menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, MK juga menyampaikan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan perkara.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.