UPDATE

NASIONAL

MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Hakim Soroti Tak Ada Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ucap Adies.

Menurut Adies, fakta terkait tidak adanya dokumen penyetaraan ijazah tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tuturnya

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.