UPDATE

NASIONAL

Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Segera Mengundurkan Diri

BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Refly Harun, meyakini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu dekat usai persidangan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 6 Oktober 2026.Keyakinan tersebut didasari atas pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Refly menilai, secara etika pemerintahan, seorang pejabat publik yang terbukti tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan seharusnya mengambil langkah mundur secara sukarela.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Saya yakin dalam satu dua hari ini Gibran akan mengundurkan diri,” ujar Refly Harun usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa 6 Oktober 2026.

 

Ia menambahkan, fakta persidangan yang disahkan oleh hakim MK sudah secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya cacat syarat pendidikan. Menurutnya, jika Gibran tidak memilih mundur, jalur tata negara berupa pemakzulan melalui DPR dan MPR akan menjadi opsi yang bergulir.

“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Suhartoyo mengatakan dalam amar putusan, Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Namun, Hakim Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selebihnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.