BANDA ACEH – Ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, bersorak dan menyanyikan yel-yel terima kasih setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (6/10/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pengesahan RUU tersebut menjadi sejarah bagi perjuangan buruh Indonesia.
“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan. Luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu. Pelindungan ketenagakerjaan betul-betul dibuat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Andi Gani di DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan sejarah bagi perjuangan para buruh selama ini. Dia pun mewakili buruh Indonesia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus bersyukur, kita harus tetap istikamah dalam perjuangan dan kita sampaikan, buruh Indonesia menyampaikan, terima kasih pada Presiden Prabowo Subianto. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap setia di garis perjuangan yang sama untuk mengawal hak-hak buruh Indonesia,” tuturnya.
Andi menegaskan, pihaknya akan terus berjuang untuk kepentingan para buruh Indonesia ke depannya. Pernyataan tersebut langsung disambut teriakan ribuan buruh yang berada di depan Gedung DPR.
Para buruh juga menyanyikan yel-yel ucapan terima kasih kepada sejumlah tokoh yang hadir di hadapan mereka dalam aksi tersebut. Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Terima kasih Bapak Dasco. Terima kasih Bapak Kapolri, dari kami buruh Indonesia,” ucap ribuan buruh serentak.
Diketahui, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.
“Setuju,” seru para anggota.
Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal.
Dia memastikan, penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen membangun sistem ketenagakerjaan nasional yakni memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).































































































Beri Komentar