UPDATE

NASIONAL

PSI Sentil Pihak yang Ingin Jatuhkan Gibran: Tidak Segampang Itu

BANDA ACEH  — Polemik gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi sorotan. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka mengingatkan bahwa upaya memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dedy menyinggung pihak yang menurutnya terlalu bersemangat untuk menjatuhkan Presiden atau Wakil Presiden. Ia menegaskan, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam konstitusi dan melibatkan lembaga legislatif.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Biasanya, yang sangat bersemangat mau jatuhkan Presiden atau Wakil Presiden itu namanya lembaga Legislatif karena memang secara konstitusional mereka punya mekanismenya,” tulis Dedy melalui akun X, dikutip Selasa (6/10/2026).

Menurut Dedy, pihak di luar mekanisme tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.

“Di luar lembaga itu tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Dedy menilai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak bisa begitu saja dicabut hanya karena adanya gugatan yang diajukan ke MK. Ia menekankan bahwa pemberhentian seorang wakil presiden memiliki prosedur konstitusional tersendiri.

“Tidak segampang itu memundurkan seorang Wakil Presiden,” kata dia.

Dedy juga menyoroti kewenangan MK dalam perkara tersebut. Menurut dia, MK tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memundurkan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“MK juga sama sekali ngga punya kewenangan itu,” tegasnya.

Atas dasar pandangan tersebut, Dedy meyakini Gibran tetap akan menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi.

“Jadi, Gibran Rakabuming Raka akan tetap jadi Wapres RI sesuai dengan amanat konstitusi,” tegas Dedy.

Pernyataan Dedy disampaikan di tengah bergulirnya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Perkara tersebut mempersoalkan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyentuh posisi Gibran sebagai Wakil Presiden sekaligus menguji batas kewenangan lembaga negara dalam persoalan hasil pemilu dan jabatan Presiden maupun Wakil Presiden

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.