UPDATE

NASIONAL

Putusan MK soal Gibran Bisa Guncang Kabinet Prabowo

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai persidangan yang diinisiasi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak selama beberapa pekan telah membuka ruang dialog hukum mengenai persoalan yang selama ini tertutup oleh aturan formal dan birokrasi.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Sidang MK selama beberapa minggu yang diinisiasi oleh gugatan Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan, telah berhasil menghadirkan dialog hukum yang membuka tabir Politik yang selama ini menutupi hidden reality yang terbalut aturan, dan cultural of secrecy yang ada dalam berbagai institusi maupun aturan birokrasi negeri ini,” ujar Henri, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Henri, putusan MK kali ini akan menjadi penanda apakah proses demokrasi dan yudikasi hukum tata negara di Indonesia mengalami perubahan atau tetap mempertahankan status quo dengan mengedepankan proses formal.

“Pengumuman MK tersebut menjadi tanda, apakah Indonesia akan berubah membaik proses demokrasi dan yudikasi Hukum Tata Negaranya, ataukah tetap saja tidak banyak berubah alias status quo dengan mendahulukan proses formal semata. Semua ini tergantung para hakim Konstitusi,” katanya.

Henri kemudian memaparkan sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi dalam putusan MK. Pertama, MK menolak permohonan.

Jika skenario ini terjadi, menurut Henri, konsekuensi hukumnya adalah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah. Putusan MK bersifat final dan pintu sengketa hasil pemilu untuk persoalan ijazah tersebut tertutup.

Secara politik, Henri menilai dampaknya relatif kecil karena status quo pemerintahan tetap terjaga. Namun, catatan persidangan mengenai penyetaraan pendidikan SLTA Gibran yang didasarkan pada sertifikat kehadiran dan transkrip UTS Insearch, bukan ijazah, menurutnya tetap dapat menjadi bahan politik bagi kelompok oposisi maupun pengkritik pemerintah.

Hal tersebut juga tidak serta-merta menghapus gugatan terpisah di Mahkamah Agung mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan.

Kedua, MK menolak permohonan tetapi masuk ke pokok perkara. Dalam skenario ini, Henri memperkirakan MK dapat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan surat penyetaraan tahun 2019 sehingga dinilai memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Akibat hukumnya, kata Henri, penetapan pasangan calon, hasil Pilpres 2024, hingga pelantikan tetap sah.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.