“Secara politik, ini mengunci argumen administratif pemerintah dan KPU, tetapi tetap menyisakan beban legitimasi karena fakta sidang tentang tidak adanya ijazah formal sudah terbuka dengan berbagai konsekuensinya,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, pihak pemohon menurut Henri masih dapat menempuh jalur lain di luar MK, seperti jalur pidana, etik, maupun politik.
Ketiga, MK mengabulkan permohonan sebagian atau seluruhnya. Henri menyebut skenario ini sebagai kemungkinan yang paling berat. Sebab, apabila MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sejak pendaftaran dan membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut dirinya, dasar hukum jabatan Wakil Presiden akan terdampak.
Namun, pelaksanaan putusan tersebut tidak otomatis karena pelantikan telah berlangsung hampir dua tahun. Karena itu, menurut Henri, amar putusan harus menjelaskan secara tegas konsekuensi hukumnya, termasuk apakah memerintahkan MPR mengisi kekosongan jabatan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 atau hanya menyatakan adanya cacat hukum tanpa perintah operasional.
“Secara politik, keputusan seperti ini akan mengguncang kabinet Prabowo-Gibran. Akan membuka tawar-menawar calon wakil presiden pengganti, dan dibaca sebagai koreksi tidak langsung atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saat itu memuluskan pencalonan Gibran,” ujarnya.
Henri menilai skenario tersebut dapat membuka risiko instabilitas jangka pendek dan berpotensi memunculkan polemik politik.
Karena itu, ia menyebut kesiapan aparat keamanan, termasuk Polri di bawah Kapolri baru, akan ikut diuji apabila terjadi perubahan politik yang signifikan akibat putusan MK.
Sementara dalam jangka panjang, menurut Henri, putusan tersebut dapat menciptakan preseden bahwa syarat pencalonan pejabat hasil pemilu masih dapat diuji setelah proses pelantikan berlangsung cukup lama.
Lebih jauh, Henri menilai putusan MK juga akan menjadi ujian terhadap hubungan politik Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Putusan MK ini juga menjadi batu ujian, terkait hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Apakah Prabowo tetap menghormati dan menghargai Presiden ke-7 sebagai mentor dan mitra kekuasaannya, atau harus sudah benar-benar secara terbuka melepaskan diri dari ikatan kekuasaan penguasa sebelumnya,” tandas Henri.































































































Beri Komentar