UPDATE

NASIONAL

Heboh Penemuan Bayi dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Ibu Berusia 17 Tahun

BANDA ACEH – Heboh penemuan bayi laki-laki dalam tas hitam di depan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Polisi pun mengamankan remaja perempuan berinisial DN (17) setelah menelusuri CCTV.

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengatakan bayi tersebut ditemukan warga pada Kamis (8/10/2026). Saat itu, seorang warga mendengar tangisan bayi dari depan RPTRA di Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02 RW 13, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi,” kata AKP Parman BM Nainggolan, Selasa (13/10/2026).

Muhammad Saepudin kemudian mencari sumber suara tersebut bersama warga lainnya, Deni Hermawan. Keduanya mendapati tangisan itu berasal dari sebuah tas hitam yang tergeletak di depan RPTRA.

Mereka kemudian meminta bantuan Hairudin untuk membuka tas tersebut. Saat dibuka, tas itu ternyata berisi seorang bayi laki-laki.

Hairudin segera membawa bayi tersebut ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal. Pengurus RT setempat juga dihubungi untuk membantu penanganan lebih lanjut.

Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah tempat kos di Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

“Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat,” ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi DN (17), seorang perempuan yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.

“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya,” ungkapnya.

Setelah melahirkan, DN membungkus bayinya menggunakan kain sebelum memasukkannya ke dalam kantong hitam. Dia kemudian membawa tas berisi bayi tersebut dengan berjalan kaki menuju depan RPTRA, lalu kembali ke tempat kosnya.

“Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya,” jelas dia.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga digunakan saat persalinan dan dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak dalam kasus tersebut. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.