BANDA ACEH – Gerakan bertajuk “Turunkan Foto Wapres Gibran di Semua Instansi” mulai disuarakan melalui media sosial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Salah satu unggahan yang menyerukan gerakan tersebut berasal dari pemilik akun X, Abi Jamaluddin dengan nama akun @PutraMataSatu. Ia menuliskan ajakan yang mengarah pada gerakan nasional untuk menurunkan foto Gibran di berbagai instansi.
Seruan tersebut muncul di tengah perbincangan publik mengenai putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dalam keterangan resminya, MK menjelaskan bahwa dokumen yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Permohonan yang diajukan sejumlah pihak itu akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyebut persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substantif menjadi ranah lembaga yang berwenang.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak mempermasalahkan temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran, sementara persoalan kedudukan hukumnya sebagai wakil presiden tidak berubah akibat putusan tersebut.
Seruan menurunkan foto Gibran di semua instansi mencerminkan adanya ekspresi ketidakpuasan yang disampaikan melalui media sosial. Meski demikian, sejauh informasi yang tersedia, belum ada data terverifikasi yang menunjukkan seberapa luas gerakan tersebut menyebar atau berapa banyak instansi yang menindaklanjutinya.
Belum dapat dipastikan pula apakah ajakan yang disampaikan Abi Jamaluddin akan berkembang menjadi gerakan terorganisasi secara nasional atau tetap menjadi seruan di media sosial.
Polemik ini memperlihatkan bahwa putusan pengadilan dapat memunculkan perdebatan lanjutan di tengah masyarakat. Perkembangan gerakan tersebut masih perlu dipantau, termasuk respons masyarakat, sikap instansi pemerintah, serta penjelasan dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait persyaratan pendidikan pejabat negara.































































































Beri Komentar