BANDA ACEH – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu (sekitar Rp 7,9 miliar).Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Terkait pemerasan, Febrie disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut Jaksa, Febrie selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melalui Ferry melakukan pemerasan terhadap Tan Kian agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. erbuatan pemerasan itu dilakukan pada tahun 2020.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitumelakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangdengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangyaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000 kepada Terdakwa Ferry Yanto Hongkiriwang melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, seperti dikutip Holopis.com.
bermula saat tahun 2020 dan Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Saat itu, Jampidsus Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan tersangka dan menahan pengusaha Benny Tjokrosaputro.
“Bahwa penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut menimbulkan kekhawatiran Tan Kian karena Tan Kian sudah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro, oleh karena itu Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang karena menganggap Ferry Yanto Hongkiriwang merupakan orang dekat dari Terdakwa,” ujar jaksa.































































































Beri Komentar