BANDA ACEH – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (8/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Ketua Christina Endarwati mempersilakan Dokter Tifa untuk masuk ke ruang sidang. Kemudian, Christina menanyakan kondisi kesehatan Dokter Tifa.
“Terdakwa sehat?” tanya Christina kepada Dokter Tifa, Kamis (8/10/2026).
“Alhamdulillah sehat majelis,” jawab Dokter Tifa.
Kemudian, Christina mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi yang akan dihadirkan. JPU pun menyampaikan akan memanggil empat orang saksi, yaitu Adam Andriantama Bayu Aji; Andi Kurniawan, Helmi Bostam dan Wicandres.
Saksi pertama yang akan digali keterangannya yakni Wicandres.
“Majelis, mohon izin, namun dikarenakan tiga orang saksi lainnya sedang dalam perjalanan, Majelis, sudah ada satu orang saksi yang sekiranya akan kami periksa terlebih dahulu, Majelis. Mungkin untuk mempersingkat waktu kita periksa satu saksi dulu Majelis, atas nama Wicandres,” kata JPU.
Adapun pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi bernama Lechumanan. Saksi tersebut juga melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menuduh ijazah Jokowi palsu.
Lechumanan mengaku sangat terganggu dengan pernyataan Dokter Tifa yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
“Ya terganggulah. Terganggunya karena Ibu Tifa berusaha terus menghasut masyarakat Indonesia agar percaya Pak Jokowi menggunakan produk palsu,” kata Lechumanan menjawab pertanyaan tim hukum dokter Tifa, Kamis (1/10/2026).
Lechumanan juga mengaku mengalami kesulitan tidur atas pemberitaan-pemberitaan atau pernyataan dokter Tifa di ruang digital yang kembali menyatakan ijazah Jokowi palsu.
“Jadi secara moral yang Anda maksud itu, dirugikan secara moral itu, terganggunya Saudara,” kata tim hukum dokter Tifa.
“Ya terganggu, enggak bisa tidur saya. Tiap hari jadi membayangkan Pak Jokowi menggunakan produk palsu,” jawab Lechumanan.
Tim hukum dokter Tifa kemudian menggali lebih dalam apakah saksi sempat sempat berkonsultasi dengan psikolog karena memikirkan isu ijazah Jokowi ini. Lechumanan menegaskan ganguan tidurnya hanya diatasi dengan mengonsumsi obat.
“Sempat ke ke psikolog,” tanya dokter Tifa.
“Enggak sempat, cuman enggak bisa tidur aja, terganggu ya,” jelas Lechumanan.
“Berapa hari Anda enggak bisa tidur,” kata tim hukum dokter Tifa.































































































Beri Komentar