UPDATE

NASIONAL

Amarah Publik Bisa Meledak Jika DPR Diam Soal Gibran

BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah yang tepat karena kewenangan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden tersebut berada di luar kewenangan MK.

“Putusan MK yang menolak gugatan Denny Indrayana adalah langkah tepat ini karena wewenang diskualifikasi terhadap Gibran adalah di luar wewenang MK,” kata Pengamat Politik Andi Yusran, kepada RMOL, Kamis, 8 Oktober 2026.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Meski demikian, Andi Yusran menegaskan, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru menegaskan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat calon wakil presiden.

Ia menilai, putusan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga legislatif untuk mengambil langkah Politik terkait persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

“Namun demikian, putusan MK tersebut menegaskan adanya pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden,” ujarnya.

Andi mengatakan DPR penting menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut, terutama karena persoalan itu berkaitan dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral pada masa mendatang.

“DPR penting melanjutkan hasil putusan MK tersebut karena terkait dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral di masa mendatang,” jelasnya.

Menurut Andi, apabila persoalan tersebut justru disenyapkan oleh DPR, hal itu berpotensi memicu kemarahan publik.

“Jika isu tersebut disenyapkan oleh DPR, maka dikhawatirkan menuai amarah publik,” tegas Andi.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. 

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.