Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkenalan dan kedakatan Febrie dengan Febrie. Ferry disebut mengenal Febrie sekitar tahun 2013 sampai dengan 2015 atau saat Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedekatan Febrie dengan Ferry juga disebut berlangsung secara berkesinambungan. Di mana Febrie dan Ferry sering bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia (kini bernama Cafe de’Clan Signature), Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan KecamatanCilandak Jakarta Selatan. Selain itu, Ferry juga sering ikut berkumpul dengan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Don Ritto dan Nurman merupakan teman kuliah Febrie di Universitas Jambi.
“Selanjutnya bertempat di Mall Pasific Place Jalan Jenderal Sudirman No. 52–53, Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Tan Kian melakukan pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa.
Ferry dalam pertemuan tersebut menakut-nakuti Tan Kian bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ancaman itu, Ferry lantas minta uang Rp 55 miliar.
“Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ”Koko bisa jadi tersangka”. Lalu Tan Kian menjawab, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya”. Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, “Terserah Koko percaya atau tidak”. Selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang meminta uang sejumlah Rp 55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut,” ungkap jaksa.
“Selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan Terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua Terdakwa dan melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 50.000.000.000,” sambung jaksa.
Kemudian, Ferry menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5.000.000 atau kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000. Penerimaan uang terjadi di Hotel Ritz Carlton, Setiabudi, Jakarta Selatan
“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ”Dinginkan saja dulu”, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya No. 55 AB Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan,” ujar jaksa.































































































Beri Komentar