BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR Abdullah, menanggapi santai dan berseloroh terkait kans DPR membentuk panitia angket atau panitia khusus (pansus) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia pun menyinggung lirik lagu berjudul Kita Usahakan Lagi karya Batas Senja.
“Memang teman-teman sudah pegang nama dan tanda tangan anggota DPR yang mendorong hal tersebut? Kalau ditanya kapan DPR akan menyikapi putusan ini, jawabannya seperti lirik lagu, ‘jika tidak hari ini, mungkin minggu depan. Jika tidak minggu ini, mungkin bulan depan. Jika tidak bulan ini, mungkin tahun depan,” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Abduh, sapaan akrabnya, mengaku menerima banyak desakan dari berbagai lapisan masyarakat agar DPR menyikapi putusan MK tersebut. Dia menjelaskan dirinya bersama anggota DPR lainnya masih mempelajari putusan tersebut secara lengkap dan utuh sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Saya mau menyerap aspirasi masyarakat dahulu terkait ijazah Gibran ini. Dari hasil menyerap aspirasi tersebut, nanti saya bawa ke partai dan akan saya teruskan kepada para pimpinan di DPR,” ujar Abduh.
Di media sosial, dia mengaku melihat banyak masyarakat dari berbagai lapisan meluapkan kekecewaannya setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen kelulusan Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, menurutnya, ada pula pihak yang berusaha memelintir putusan MK dan konteks persyaratan pencalonan wakil presiden dengan menganggap bahwa riwayat pendidikan diploma dan sarjana Gibran otomatis menjawab persoalan tersebut.
“Saya meminta jangan spin putusan MK dan konteks syarat cawapres itu, karena ini akan membuat masyarakat bingung dan kecewa lagi nanti,” tegas Abduh.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan bahwa dirinya akan menyikapi putusan MK terkait ijazah Gibran dengan berpegang teguh pada konstitusi. Menurutnya, prinsip utama dalam negara demokrasi adalah menjunjung tinggi konstitusi beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan negara.
“Jadi, kita ikuti prosesnya sesuai konstitusi. Banyak pihak yang mengaitkan kasus ini dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Itu akan saya pelajari dahulu secara menyeluruh,” pungkas Abduh.
Sekedar informasi, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026































































































Beri Komentar