MK juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah perselisihan hasil pemilu setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Langkah PKS membawa persoalan ini ke DPR membuka ruang bagi aspirasi masyarakat sipil untuk dibahas melalui mekanisme kelembagaan. Fokus yang disampaikan PKS adalah mengkaji pertimbangan MK serta mengevaluasi sistem dan prosedur penyelenggaraan pemilu































































































Beri Komentar