BANDA ACEH -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa saja diproses. Namun, langkah tersebut membutuhkan dukungan Politik yang kuat dari DPR serta sikap Presiden Prabowo Subianto.
Jimly menyebut dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk menguji dugaan pelanggaran Gibran di MK. Pertama, dugaan perbuatan tercela terkait akun media sosial Fufufafa yang tidak diakui sebagai miliknya. Kedua, adanya bukti baru mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan dalam Pilpres 2024.
“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres,” tulis Jimly melalui akun X miliknya, dikutip Rabu, 14 Oktober 2026.
Meski demikian, Jimly menegaskan proses pemakzulan atau impeachment tidak bisa berjalan tanpa memenuhi persyaratan konstitusional dan dukungan politik di parlemen.
Menurutnya, inisiatif pemakzulan harus mendapatkan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kuorum kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
“Impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” ujarnya.
Pernyataan Jimly muncul di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Sehingga Gibran tidak didiskualifikasi.
































































































Beri Komentar