UPDATE

NASIONAL

Aktivis 98: Kasus Ijazah Gibran akan Munculkan Demo Besar Seluruh Indonesia

BANDA ACEH – Aktivis 98 Jayadi Santoso memprediksi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut dapat berkembang menjadi tekanan Politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dijawab secara terbuka dan meyakinkan.Jayadi mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Menurutnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, melainkan juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan integritas kepemimpinan nasional.

Ia juga menilai kontroversi yang terus berkembang tersebut berpotensi memunculkan citra buruk bagi Presiden Prabowo, terutama karena Gibran merupakan wakil presiden yang mendampinginya dalam pemerintahan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Kasus ini bisa menjadi persoalan serius bagi pemerintahan Prabowo. Ketika polemik mengenai wakil presiden terus menjadi perhatian publik, dampaknya tidak hanya dirasakan Gibran, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap presiden dan pemerintahannya,” kata Jayadi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status Gibran setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan MK yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Hal yang ditegaskan dalam putusan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan, sementara permohonan tidak dapat diterima karena persoalan hukum acara.

Bagi Jayadi, polemik ini harus dijawab melalui langkah yang mampu memulihkan kepercayaan publik. Ia mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri agar persoalan tersebut tidak terus menjadi beban politik bagi pemerintahan Prabowo.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.