BANDA ACEH – Pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi pertanggungjawaban pejabat publik.
Di tengah kasus yang menyeret adik Suharyanto sebagai tersangka, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih ditunggu kehadirannya untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Sementara Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Suharyanto dari kursi Kepala BNPB pada Kamis (15/10/2026). Posisinya kini dijabat Letjen TNI Kristomei Sianturi, yang dilantik di Istana Negara, Jakarta.
Pergantian itu terjadi dua hari setelah KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan, adik Suharyanto.
Meski demikian, pencopotan Suharyanto tidak serta-merta membuktikan dirinya terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Namun, momentum pergantian pucuk pimpinan BNPB di tengah pengusutan kasus itu membuka ruang pertanyaan mengenai tanggung jawab pimpinan ketika perkara hukum menyeret orang-orang di lingkaran lembaganya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga pergantian Suharyanto berkaitan dengan perkara yang menjerat adiknya. Ia menilai kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Korupsi itu memang tidak bisa dilepaskan dari kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi dasar alat bukti sedikitnya dua alat bukti sudah bisa dibuktikan ada atau tidak keterlibatan orang lain atau bahkan anggota keluarga,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (15/10/2026).
Lima tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas Bima Setiawan, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Fickar tidak menutup kemungkinan penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik rasuah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Namun, penetapan status hukum terhadap seseorang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Sangat mungkin ada pihak lain yang mendapat keuntungan, dan tidak tertutup kemungkinan juga Kepala BNPB, karena keterlibatan adiknya sekarang sudah diganti,” ungkapnya.






























































































Beri Komentar