UPDATE

NASIONAL

Adhie Massardi: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Moralitas Bangsa Dinilai Nyaris Nol

BANDA ACEH – Tokoh yang dikenal sebagai mantan juru bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, melontarkan kritik keras terhadap kondisi moralitas bangsa selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menilai persoalan moral menjadi sangat penting ketika hukum dan Politik berhadapan dengan perkara yang menyangkut kepemimpinan nasional.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pernyataan tersebut disampaikan Adhie ketika menyoroti persoalan legal standing atau kedudukan hukum dalam gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Adhie, perkara yang menyangkut figur pemimpin nasional tidak seharusnya hanya dipandang dari sisi formalitas hukum. Ia memperkenalkan istilah moral standing, yakni kedudukan moral yang menurut pandangannya dimiliki masyarakat ketika mempertanyakan integritas seorang pemimpin.

“Nah, tetapi menyangkut figur pemimpin nasional dan ini untuk seluruh rakyat Indonesia, maka legal standing di situ harus sudah gugur dengan sendirinya. Kawan-kawan itu ketika masuk ke situ statusnya sudah menjadi moral standing,” ujar Adhie di podcast Obor Rakyat Reborn, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai persoalan legal standing dalam perkara tersebut justru menjadi tembok penghalang bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Menurut dia, ketika perkara menyangkut kepentingan publik, pengadilan semestinya memberikan perhatian serius terhadap substansi persoalan yang diperdebatkan.

Adhie juga mengkritik sikap hakim yang, menurutnya, tidak semestinya menyerahkan persoalan keadilan di dunia kepada pengadilan akhirat.

“Urusan pengadilan akhirat urusan Tuhan. Kalian enggak usah ikut campur. Kalian tugas kalian menegakkan keadilan di muka bumi,” katanya.

Adhie berpandangan, perdebatan mengenai moralitas tidak dapat dipisahkan dari kualitas penegakan hukum dan praktik politik.

Ia mengkhawatirkan masyarakat semakin permisif terhadap persoalan integritas sehingga tidak lagi mempunyai standar moral yang tegas dalam menilai pemimpin maupun orang-orang yang mendukungnya.

“Ketika moralnya jatuh, hukum dan politiknya menjadi tidak ada manfaatnya,” tegas Adhie.

Dalam kritiknya, Adhie turut menyinggung perjalanan pemerintahan Jokowi selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.

Ia menilai persoalan moralitas menjadi salah satu hal mendasar yang harus dievaluasi dari periode pemerintahan tersebut.

“Kenapa moral tidak penting? Karena 10 tahun pemerintahan Bapak Gibrannya ini, moralitas bangsa ini, moralitas para pendukungnya kan hampir boleh dibilang zero,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan kritik politik Adhie. Klaim mengenai merosotnya moralitas bangsa bukan ukuran statistik yang dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh masyarakat atau pendukung pemerintahan Jokowi memiliki moralitas rendah.

Pernyataan Adhie tersebut berkaitan dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Akibatnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun, terdapat bagian pertimbangan putusan yang turut menjadi perhatian publik. MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang.

Pada saat yang sama, MK menegaskan bahwa karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dengan demikian, penting membedakan dua hal: pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang disampaikan dalam putusan dan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah mendiskualifikasi Gibran.

Dalam hukum acara, legal standing berkaitan dengan kedudukan atau hak seseorang maupun pihak tertentu untuk mengajukan perkara di pengadilan.

Pengadilan dapat memeriksa apakah pemohon memenuhi persyaratan tersebut sebelum mempertimbangkan pokok permohonannya.

Sementara itu, moral standing yang digunakan Adhie merupakan gagasan normatif mengenai legitimasi moral seseorang atau kelompok untuk menyuarakan persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Istilah tersebut tidak otomatis menggantikan persyaratan legal standing yang berlaku dalam hukum acara.

Perbedaan ini menjadi penting karena pengadilan terikat pada ketentuan hukum, sedangkan penilaian moral masyarakat dapat berkembang lebih luas melalui kritik publik, pemberitaan, diskusi akademik, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.