BANDA ACEH — Partai NasDem belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai yang dipimpin Surya Paloh itu masih menghimpun aspirasi pengurus wilayah sebelum membahasnya di tingkat pusat.
Langkah tersebut dilakukan di tengah berkembangnya wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran setelah MK menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidikan wakil presiden tidak dapat diterima.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan, partainya masih mempelajari substansi putusan MK dan belum mengeluarkan pernyataan resmi.
“NasDem sedang mendalami putusan MK, belum mengeluarkan statement tentang itu,” ujar Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Hermawi mengatakan, DPP NasDem saat ini mengumpulkan pandangan dari jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Seluruh masukan tersebut akan dibahas sebelum partai menentukan sikap.
“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW lalu kita akan diskusikan di tingkat pusat,” tuturnya.
Hermawi mengakui, pandangan yang berkembang dalam proses pembahasan internal NasDem masih beragam. Namun, ia belum bersedia mengungkap kecenderungan sikap pengurus wilayah, termasuk mengenai wacana penggunaan hak pemakzulan terhadap Gibran.
“Pendapatnya macam-macam dalam proses penggodokan, sabar,” kata Hermawi.
Saat ditanya apakah terdapat pengurus DPW yang mendukung pengajuan pemakzulan, Hermawi tidak memberikan jawaban tegas.
“He-he-he,… nanti aja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan NasDem belum mengambil posisi terbuka terhadap wacana pemakzulan Gibran. Keputusan partai masih menunggu hasil pembahasan internal di tingkat pusat.
Gugatan mengenai persyaratan pendidikan atau ijazah Gibran terdaftar di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026.
Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pemohon lainnya adalah M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
MK beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Putusan tersebut berkaitan dengan aspek kedudukan hukum para pemohon. Karena itu, putusan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian substantif atas benar atau tidaknya persoalan ijazah Gibran































































































Beri Komentar