Senin, 17/06/2024 - 04:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Teriakan Membela Richard Eliezer yang Dituntut Lebih Berat dari Trio Putri, Kuat dan Ricky

Richard Eliezer dituntut 12 tahun lebih berat dari Putri, Kuat dan Ricky yang 8 tahun

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Terdakwa Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut terkait dengan peran Richard sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Tuntutan terhadap anggota Korps Brimob 24 tahun itu paling berat dari terdakwa turut serta lainnya, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan tersebut. Yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perampasan nyawa orang secara bersama-sama,” kata Jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan untuk Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Jaksa mengatakan, Richard telah terbukti melakukan perbuatan pidana berupa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J, seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana, jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Saat amar tuntutan hukuman terhadap Richard tersebut dibacakan, gemuruh kecewa dari para penonton sidang langsung terjadi. Ruang persidangan, memang dipenuhi puluhan pendukung dan simpatisan pembela Richard. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan muda, dan ibu-ibu paruh baya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Surya Paloh Disebut Tahu Duit Kementan Dipakai Nasdem untuk Bantuan Sembako

Luapan kecewa mereka terlontar dengan mengatakan beragam macam kecaman tuntutan jaksa tersebut. Teriakan-teriakan tak adil menilai tuntutan JPU yang belum rampung dibacakan tersebut. Luapan emosional para pendukung Richard di ruang sidang tersebut, pun tak terkontrol.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Kondisi tersebut sempat membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kesal, dan meminta agar para pengunjung ruang sidang tertib dan tenang. Akan tetapi, peringatan hakim tersebut seperti tak digubris oleh para pendukung Richard. Para pendukung tetap teriak-teriak histeris mengutarakan kekecewaannya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Menghindari situasi yang semakin tak terkontrol dari para pengunjung sidang, Hakim Wahyu sempat meminta agar pembacaan tuntutan oleh JPU dihentikan sementara.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Hakim pun memerintahkan agar satuan pengamanan mengeluarkan para pendukung Richard yang masih meluapkan kekesalan atas tuntutan jaksa. Sekitar lima menit pembacaan tuntutan disetop, Hakim Wahyu mencabut skorsing, dan meminta jaksa melanjutkan tuntutannya. Namun Jaksa Paris sudah tampak emosional dan menyerahkan kelanjutan pembacaan tuntutan kepada rekan jaksa lainnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam pertimbangan penuntutan, jaksa tetap menerangkan dua aspek pemberatan dan hal yang meringkan untuk terdakwa Richard. Jaksa mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara, karena alasan Richard terbukti atas perannya sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Gelar PackFest, Telkom Bantu UMKM Bikin Kemasan Kekinian

Atas perannya sebagai eksekutor, dan pelaku penembakan yang merampas nyawa Brigadir J itu, dikatakan jaksa, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Richard, jaksa melanjutkan, peran terdakwa sebagai pihak terlibat pembunuhan yang menginsafi perbuatannya. Pun dikatakan jaksa Richard, sebagai pelaku pembunuhan menjadi pihak yang turut serta membantu proses penyidikan, dalam pengungkapan kematian Brigadir J itu.

Terdakwa Richard, kata jaksa juga mendapatkan keringanan tuntutan karena selama persidangan, berprilaku tak menentang, dan sopan, serta mengakui perbuatannya.

Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa langsung bereaksi sinis. Setelah diminta majelis hakim untuk menyiapkan memori pembelaan dalam waktu satu pekan untuk dibacakan pada Rabu (25/1) mendatang, Ronny menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tak wajar.

Akan tetapi, tim pengacara kata Ronny tetap menghormati tuntutan jaksa tersebut, dan meyanggupi perintah majelis hakim untuk menyiapkan pledoi. “Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa Richard Eliezer, akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا الكهف [23] Listen
And never say of anything, "Indeed, I will do that tomorrow," Al-Kahf ( The Cave ) [23] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi