BPKH: Likuiditas Dana Haji Sudah Sesuai Ketentuan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Likuiditas dana haji wajib dijaga dua kali dari biaya pemberangkatan haji.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat, dana haji kelolaan per Desember 2022 sebesar Rp 167 triliun. Nilai ini meningkat dibandingkan 2021 yang sebesar Rp 159 triliun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan, BPKH terus menjaga pengelolaan keuangan haji di mana likuiditas wajib dijaga dua kali dari biaya pemberangkatan haji. Dengan posisi keuangan tersebut, posisi keuangan haji berada dalam posisi aman.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Artinya, secara finansial, keuangan haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai rasio likuditas yang telah ditentukan. Biaya pemberangkatan haji bisa dicover lebih dari dua kali diwajibkan,” ujar Fadlul di RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (26/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Fadlul menjelaskan karena tidak adanya keberangkatan jamaah pada 2019 hingga 2020 karena pandemi, maka ada pertumbuhan aset mencapai Rp 20 triliun. Namun, karena pada 2022 ada asumsi keberangkatan haji dengan kuota 50 persen, maka total alokasi yang dijadikan nilai manfaat sebesar Rp 6 triliun.

ADVERTISEMENTS

fnMw8rlitF0

ADVERTISEMENTS

“Artinya jika 2023, kuotanya menjadi kuota penuh 100 persen atau 200 ribuan calon jamaah haji, nilai manfaat yang harus disediakan Rp 12 triliun. Ini sudah aman dengan posisi likuiditas yang ada saat ini,” ujar Fadlul.

ADVETISEMENTS

Dengan sisa alokasi dana tersebut, Fadlul menjelaskan, sehingga pada 2024 saldo yang ada di BPKH relatif sudah berada di kisaran Rp 3 triliun. “Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024,” kata Fadlul.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version