Kawal Penyelenggaraan Pemilu, Panwaslih Aceh-Kodam IM Lanjutkan Kerjasama

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua Panwaslih Aceh Faizah, mengatakan bahwa dalam kurun waktu 8 bulan ini pihaknya telah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024.

ADVERTISEMENTS

Hal itu disampaikan Faizah saat melaksanakan silaturahmi dengan Kepala Staf Daerah Militer Iskandar Muda (Kasdam IM), Brigadir Jenderal TNI Hadi Basuki, di Makodam IM, Kamis (26/1/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dimana pertemuan antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan jajaran Kodam IM dalam rangka beraudiensi dan mensinergikan rencana pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024 serta penjajakan kerjasama antarlembaga.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Kerjasama antarlembaga ini khususnya dalam pengawasan pemuktahiran daftar pemilih, netralitas TNI dalam penyelenggaraan pemilu serta dukungan TNI pada pelaksanaan tahapan pemilu serentak.

ADVERTISEMENTS

Faizah juga mengatakan, bahwa saat ini masih dilaksanakan proses persidangan dugaan pelanggaraan administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh bakal calon perseorangan (DPD RI).

ADVERTISEMENTS

Dimana menurutnya, terdapat 5 laporan yang telah diregistrasi di Panwaslih Aceh. Dari sejumlah laporan dimaksud, 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu telah dibacakan putusannya, dan 3 laporan lagi masih dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENTS

Rombongan Panwaslih Aceh terdiri dari Ketua, anggota, kepala sekretariat, dan kabag pengawasan pemilu dan humas diterima secara langsung oleh Kasdam IM, Asisten Teritorial, Asisten Intelijen, dan Asisten Personil.

ADVETISEMENTS

Kasdam IM menyatakan komitmen Kodam IM untuk membantu pendataan purnawirawan dan keluarga TNI yang memiliki hak pilih, sehingga dapat digunakan pada penyelengaraan Pemilu Tahun 2024.

“Data purnawirawan TNI dan keluarga bersifat dinamis, namun pastinya melalui Asisten Personil (Aspers), Kodam IM akan melakukan updating data keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih sampai kepada jajaran terbawah. Agar hak memilih ini dapat disalurkan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Kasdam IM.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak menyoroti beberapa isu krusial dalam penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024 di Aceh. Diantaranya, pelanggaraan kode etik oleh penyelenggara Pemilu, pemuktahiran daftar pemilih, money politic, ujaran kebencian, politik identitas, dan politisasi SARA.

Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Marini, menyampaikan agar dapat kiranya jajaran purnawirawan Kodam IM dan anggota keluarganya yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan diri terdaftar pada daftar pemilih, sehingga dapat menggunakan haknya tersebut pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Jajaran Kodam IM yang memasuki purna tugas atau masa pensiun, keluarga (suami/istri) harus terdata hak pilihnya bahkan yang akan berubah status dari sipil yang akan mengikuti pendidikan sebagai anggota TNI,” ujar dia.

Termasuk juga yang akan memasuki purna tugas atau masa pensiunan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, mengingat partisipasi dan peran aktif setiap warga negara dalam memberikan hak suaranya dijamin oleh undang-undang.

Lebih jauh, Marini juga menyebutkan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 telah di-launching oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yang juga Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Fahrul Rizha Yusuf, menyatakan bahwa kasus-kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Diantaranya, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, persoalan netralitas aparatur negara, dan pelanggaran syarat administrasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Oleh karenanya, Panwaslih Provinsi Aceh senantiasa melaksanakan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan motto yang ada yaitu: awasi, cegah, tindak, sehingga penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu menjadi langkah paling akhir dan komprehensif dalam penegakan keadilan pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh dan Kodam IM menyoroti penggunaan politik identitas dalam kegiatan-kegiatan yang menjurus pada kampanye.

Tidak dapat dipungkiri, masih ditemukannya alat peraga kampanye yang tidak tepat penggunaannya, sehingga menimbulkan konflik dilapangan pada saat Pengawas Pemilu melaksanakan tugas-tugas pengawasannya.

Sementara itu, Kasdam IM juga menyampaikan agar Panwaslih di jajaran kabupaten/kota sampai dengan kecamatan dan desa, dapat berkoordinasi dengan para Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai ujung tombak TNI dalam membantu tugas-tugas panwaslih ke depannya. Kasdam IM juga mengamati kerawanan-kerawanan Pemilu, khususnya dalam penggunaan media sosial.

“Warga masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan akun media sosialnya, sehingga dapat membantu menciptakan kondisi yang sejuk, aman dan kondusif dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024,” katanya.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version