Marak Poligami Sembunyi-sembunyi, Kedah Ingatkan Wajib Izin Pengadilan dan Denda

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pemerintah Kedah Malaysia berlakukan ketat syarat poligami

ADVERTISEMENTS

KEDAH–Ketua Komite Agama Islam, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia di negara bagian Kedah, Malaysia, Datuk Najmi Ahmad memperingatkan agar para suami di wilayahnya untuk meminta izin pengadilan sebelum berpoligami. Para suami diminta untuk jujur pada kemampuan diri lalu meminta izin pengadilan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Evaluasi kemampuan diri sendiri dengan baik dan jujur pada diri sendiri apakah cocok untuk pernikahan poligami. Tidak benar menganggap bahwa seseorang memerlukan izin dari istri pertama untuk melakukan poligami ” ujarnya dilansir dari New Straits Times, Selasa (31//)1/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Diperlukan izin pengadilan, meskipun nantinya harus diberitahukan kepada istri pertama,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Najmi mengatakan, pengadilan akan mengevaluasi permohonan berdasarkan kemampuan keuangan pemohon, khususnya terkait nafkah (pemeliharaan) para pihak yang terlibat. 

ADVERTISEMENTS

Namun, dia menegaskan, meminta izin dari pengadilan tidak menjamin persetujuan, karena pengadilan hanya akan memberi lampu hijau jika suami dianggap mampu.

ADVERTISEMENTS

“Jangan coba-coba menyembunyikan pernikahan (poligami) jika mampu secara finansial. Bahkan jika masalah tersebut dibawa ke pengadilan, seharusnya tidak ada masalah karena perhatian utama pengadilan adalah nafkah para pihak yang terlibat,” tuturnya

ADVETISEMENTS

Sebagai catatan, majelis legislatif negara bagian Kedah pada bulan Juli menyetujui amandemen Undang-Undang Keluarga Islam negara bagian untuk menaikkan denda dari sekitar Rp 3,5 juta dan penjara enam bulan bagi mereka yang melakukan poligami tanpa mendapatkan izin pengadilan menjadi Rp 10,5 juta dan hukuman penjara satu tahun.

Najmi juga mengingatkan pasangan Malaysia yang menikah di luar negeri untuk mendaftar ke pihak berwenang setempat untuk menghindari pernikahan yang tidak diakui. “Pertama-tama, jika ada surat pengesahan dari Konsulat kami di Thailand atau otoritas terkait di sana, pernikahan dianggap sah,” jelasnya.

“Kegagalan mencatatkan perkawinan mereka dapat menimbulkan masalah, termasuk dalam memperoleh akta kelahiran bagi anak-anak, dan mempengaruhi hak mereka untuk mengenyam pendidikan publik,” tambahnya.

Najmi mengatakan sebagian besar kasus bermasalah melibatkan pria yang menikah diam-diam di Thailand, terutama suami poligami yang takut memberi tahu istri pertama.   

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version