Sabtu, 27/04/2024 - 04:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Marak Poligami Sembunyi-sembunyi, Kedah Ingatkan Wajib Izin Pengadilan dan Denda

ADVERTISEMENTS

Pemerintah Kedah Malaysia berlakukan ketat syarat poligami

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

KEDAH–Ketua Komite Agama Islam, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia di negara bagian Kedah, Malaysia, Datuk Najmi Ahmad memperingatkan agar para suami di wilayahnya untuk meminta izin pengadilan sebelum berpoligami. Para suami diminta untuk jujur pada kemampuan diri lalu meminta izin pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Evaluasi kemampuan diri sendiri dengan baik dan jujur pada diri sendiri apakah cocok untuk pernikahan poligami. Tidak benar menganggap bahwa seseorang memerlukan izin dari istri pertama untuk melakukan poligami ” ujarnya dilansir dari New Straits Times, Selasa (31//)1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Diperlukan izin pengadilan, meskipun nantinya harus diberitahukan kepada istri pertama,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kementerian ESDM Sebut Indonesia tak Impor Migas Iran, Sumber Energi Aman?

Najmi mengatakan, pengadilan akan mengevaluasi permohonan berdasarkan kemampuan keuangan pemohon, khususnya terkait nafkah (pemeliharaan) para pihak yang terlibat. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Namun, dia menegaskan, meminta izin dari pengadilan tidak menjamin persetujuan, karena pengadilan hanya akan memberi lampu hijau jika suami dianggap mampu.

“Jangan coba-coba menyembunyikan pernikahan (poligami) jika mampu secara finansial. Bahkan jika masalah tersebut dibawa ke pengadilan, seharusnya tidak ada masalah karena perhatian utama pengadilan adalah nafkah para pihak yang terlibat,” tuturnya

Sebagai catatan, majelis legislatif negara bagian Kedah pada bulan Juli menyetujui amandemen Undang-Undang Keluarga Islam negara bagian untuk menaikkan denda dari sekitar Rp 3,5 juta dan penjara enam bulan bagi mereka yang melakukan poligami tanpa mendapatkan izin pengadilan menjadi Rp 10,5 juta dan hukuman penjara satu tahun.

Berita Lainnya:
Konflik Iran Israel Makin Panas, Indonesia Cari Sumber Minyak Alternatif

Najmi juga mengingatkan pasangan Malaysia yang menikah di luar negeri untuk mendaftar ke pihak berwenang setempat untuk menghindari pernikahan yang tidak diakui. “Pertama-tama, jika ada surat pengesahan dari Konsulat kami di Thailand atau otoritas terkait di sana, pernikahan dianggap sah,” jelasnya.

“Kegagalan mencatatkan perkawinan mereka dapat menimbulkan masalah, termasuk dalam memperoleh akta kelahiran bagi anak-anak, dan mempengaruhi hak mereka untuk mengenyam pendidikan publik,” tambahnya.

Najmi mengatakan sebagian besar kasus bermasalah melibatkan pria yang menikah diam-diam di Thailand, terutama suami poligami yang takut memberi tahu istri pertama.   

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi