Kuasa Hukum Klaim Perubahan Warna Mobil Penabrak Hasya Bukan Menghilangkan Bukti

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum tak menjelaskan alasan perubahan warna mobil penabrak Hasya.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kuasa hukum purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono, Kitson Sianturi mengeklaim kliennya tidak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti. Hal itu disampaikan ketika perubahan warna mobil kliennya pada saat rekonstruksi ulang dengan saat kejadian dipersoalkan pihak korban.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada,” tegas Kitson kepada awak media, Sabtu (4/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ia mengkelaim, bahkan kerusakan yang ada pada mobil akibat kecelakaan yang menewakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) itu belum diperbaiki. Meskipun, kata dia, kasusnya telah diberhentikan.

ADVERTISEMENTS

Pada saat rekonstruksi ulang mobil Mitsubishi Pajero B 2447 RFS tersebut berwarna putih. Sementara ketika kejadian kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu berkelir hitam.

ADVERTISEMENTS

Menurut Kitson, setelah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, dia meminta Eko untuk mengambil mobil Pajero tersebut dalam hal pinjam pakai. Lalu Kitson meminta Eko untuk mengubah warna mobil menjadi putih.

ADVERTISEMENTS

Alasannya, supaya tak ada lecet dan warnanya tetap utuh. Namun Kitson tak menjelaskan kenapa dirinya meminta kliennya mengubah warna mobil tersebut.

ADVETISEMENTS

“Saya menyampaikan ke klien saya untuk mengembalikan ke warna semula. Dan itu disticker itu dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula,” tegas Kitson

Kemudian terkait dengan pinjam pakai, menurut Kitson hal tidak menyalahi aturan. Sebab ketika pinjam pakai sudah ada SP3 yang mengakhiri kasus kecelakaan yang menjerat kliennya. Lalu pada saat akan dilakukan rekonstruksi ulang pihak penyidik pun meminta kembali mobil tersebut.

“Pada saat mau rekonstruksi ulang kita kembalikan juga dan sampai sekarang mobilnya masih di pihak penyidik,” ujar Kitson.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat memertanyakan kelir cat mobil Eko yang berganti dari hitam ke putih. Pihaknya juga membeberkan alasan keluarga Hasya tidak menghadiri rekonstruksi ulang. Disebutnya rekonstruksi ulang yang digelar jajaran Polda Metro Jaya itu dinilai malaadministrasi.

“Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut malaadministrasi,” tutur Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut Rian, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023. Sehingga dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar bukum rekonstruksi ulang.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version