Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diundangkan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Jokowi ingatkan RUU pembatasan transaksi uang kartal untuk segera dimulai pembahasan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana agar dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal untuk segera dimulai pembahasannya. Hal ini disampaikannya menindaklanjuti skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang merosot.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Jokowi mengatakan, hasil survei dari beberapa lembaga, termasuk skor Indeks Persepsi Korupsi, menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, ia pun meminta seluruh jajarannya baik di pusat maupun daerah agar memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENTS

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS

Jokowi menegaskan tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Pemerintah, kata dia, tidak akan campur tangan terhadap upaya penegakan hukum. Namun, aparat penegak hukum juga dimintanya untuk professional dan bekerja sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENTS

Komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi ini disebutnya tidak akan pernah surut. Dalam konferensi pers ini juga tampak hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version