Ekonom: Perbankan Salurkan Kredit Berlandaskan Prinsip Kehati-hatian

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Analisa kelayakan kredit didasarkan pada prinsip 5C.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan bahwa perbankan menyalurkan kredit kepada nasabah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berbasis 5C. Analisa kelayakan kredit didasarkan pada prinsip 5C, yang meliputi karakter (character), kapasitas (capacity), kecukupan modal (capital), kondisi (condition), dan jaminan (collateral).

ADVERTISEMENTS

“Perbankan itu adalah lembaga yang sangat diatur karena mengemban mandat dari publik dari deposan atau pemilik dana maupun dari investor,” kata Ryan dalam diskusi Penerapan Prinsip Prudential Banking dalam Penyaluran Kredit Bank BUMN yang dipantau virtual di Jakarta, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS

5C adalah salah satu metode yang umum digunakan lembaga keuangan dalam analisa kelayakan permohonan kredit. Hasil analisa digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelayakan pemberian kredit.

ADVERTISEMENTS

Prinsip character bertujuan untuk mengukur karakter, perilaku atau riwayat pembayaran dan profil risiko calon debitur. Prinsip capacity mengukur kapasitas, kapabilitas atau kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kelak dengan mempelajari sumber penghasilan atau pendapatan saat ini, proyeksi ke depan serta kewajiban yang dimiliki.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, capital terkait kecukupan modal calon debitur untuk melakukan usaha atas bisnisnya. Analisa tersebut mempelajari nilai kekayaan bersih yang dimiliki calon debitur.

ADVERTISEMENTS

Condition adalah analisa tentang gambar kemampuan debitur memenuhi kewajibannya dikaitkan dengan kondisi ekonomi secara umum, kondisi industri atau sektor ekonomi sekarang dan ke depan, serta hal-hal lain yang relevan yang diperkirakan memengaruhi kemampuan membayar kewajiban.

ADVERTISEMENTS

Collateral atau jaminan yang disediakan oleh calon debitur merupakan prinsip untuk menilai seberapa besar nilai jaminan dibanding fasilitas kredit dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENTS

Ryan mengatakan proses penyaluran kredit di perbankan secara umum sangat rigid dan regulated karena perbankan adalah sektor jasa yang landasan bisnisnya adalah kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan untuk dikelola dengan baik sehingga memberikan keuntungan dan manfaat sosial yang lain.

ADVERTISEMENTS

Melalui analisa kredit yang profesional, bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan obyektif dari calon debitur.

“Hal ini akan menjamin fasilitas kredit yang diberikan akan tetap lancar sampai dengan jatuh tempo kreditnya,” tuturnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version