Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yosua, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kanan) bersama Agus Nurpatria (kiri). Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara karena menghalangi kasus Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), Agus Nurpatria, divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, hakim juga menilai Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

ADVETISEMENTS

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version